**Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Trio Pencuri Sikat Rp 60 Juta di Medan**
Medan – Kejahatan dengan modus ganjal mesin ATM kembali terjadi di Kota Medan, kali ini menimpa seorang warga bernama Hotman Sinaga (62). Korban kehilangan uang sebanyak Rp 60 juta setelah menjadi sasaran komplotan pencuri yang menggunakan tusuk gigi untuk merusak mesin ATM. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (14/12/2024), saat korban berusaha menarik uang di mesin ATM yang terletak di Supermarket Maju Bersama, Jalan Denai, Kota Medan.
### Kronologi Aksi Kejahatan
Cerita dimulai ketika Hotman Sinaga, yang hendak melakukan transaksi penarikan uang, merasa heran karena kartu ATM-nya tidak bisa masuk ke dalam mesin. Dalam keadaan bingung, tiba-tiba salah satu pelaku yang telah mengawasi gerak-gerik korban, menyarankan agar Hotman berpindah ke mesin ATM yang berada di SPBU Denai, yang tidak jauh dari lokasi pertama. Tanpa curiga, Hotman mengikuti saran tersebut dan menuju lokasi yang dimaksud.
Namun, saat mencoba melakukan penarikan uang di SPBU Denai, korban kembali mengalami masalah serupa: mesin ATM tersebut tidak bisa mengeluarkan uang. Tanpa disadari oleh Hotman, pada saat itulah para pelaku mulai melakukan aksinya. Mereka tidak hanya mengintip PIN korban, tetapi juga mengganti kartu ATM Hotman dengan kartu palsu yang mereka bawa. Proses penggantian kartu dilakukan dengan sangat cepat dan hati-hati, sehingga korban tidak menyadari tindakan tersebut pada saat itu.
### Korban Baru Sadar Setelah Dua Hari
Hotman Sinaga baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan pada Senin (16/12/2024), dua hari setelah kejadian. Ketika itu, ia memutuskan untuk menghubungi bank tempat ia menabung dan melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata uang miliknya yang berjumlah Rp 60 juta sudah berhasil diambil oleh para pelaku.
Kepanikan dan kekecewaan pun melanda korban. Tak mau hanya diam, Hotman segera melapor ke Polsek Medan Area untuk melacak keberadaan para pelaku. Dari laporan yang diterima, polisi segera melakukan penyelidikan intensif.
### Polisi Tangkap Dua Pelaku, Satu Masih DPO
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua dari tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Pelaku pertama, Alex (41), berhasil ditangkap di Kecamatan Medan Denai pada Jumat (20/12/2024). Kemudian, pada Minggu (22/12/2024), pelaku kedua, Taufik (35), ditangkap di Kota Pematangsiantar. Namun, satu pelaku lainnya, Ilham, masih buron dan menjadi target pengejaran aparat kepolisian.
Kompol Hendrik Aritonang, Kepala Polsek Medan Area, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi ini. "Ilham bertugas mengganjal mesin ATM dan mengintip PIN korban. Taufik bertugas mengganti kartu ATM yang asli dengan kartu palsu. Sedangkan Alex memantau situasi dari luar agar aksi mereka tidak diketahui oleh orang lain," ujarnya.
Dari hasil pendalaman penyelidikan, polisi juga mengungkapkan bahwa para pelaku sudah beraksi sekitar empat kali dengan modus yang hampir sama. Uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, meskipun polisi masih terus mendalami keterangan ini.
### Modus Serupa Sering Terjadi, Waspadai Kejahatan ATM
Aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM memang bukan hal baru. Modus seperti ini sering kali melibatkan kelompok yang terorganisir, dengan teknik yang semakin canggih. Para pelaku biasanya menggunakan alat-alat kecil seperti tusuk gigi untuk merusak mesin, sehingga kartu ATM korban tidak bisa masuk. Mereka juga memanfaatkan kesempatan untuk mengintip PIN saat korban mencoba melakukan transaksi, kemudian mengganti kartu ATM korban dengan kartu lain.
Polsek Medan Area pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menggunakan mesin ATM. Jika mengalami kendala seperti mesin ATM yang tidak dapat mengeluarkan uang atau kartu yang terjebak, segera laporkan ke petugas bank atau keamanan setempat. Jangan terpengaruh oleh orang yang tidak dikenal yang mencoba memberikan saran untuk menggunakan mesin ATM lain.
### Tersangka Ditahan, Polisi Terus Lakukan Pengembangan
Kini, dua pelaku yang berhasil ditangkap, Alex dan Taufik, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Medan Area. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, polisi masih mengejar pelaku Ilham yang menjadi buron.
Pihak kepolisian juga berharap, dengan tertangkapnya para pelaku, bisa mengungkap lebih banyak kasus serupa yang mungkin telah terjadi di wilayah Medan. Polisi akan terus mendalami jaringan komplotan ini, dan berusaha memastikan agar tidak ada lagi korban lain yang jatuh ke dalam perangkap kejahatan serupa.
**Pelajaran Penting: Waspada Saat Menggunakan ATM**
Kasus yang menimpa Hotman Sinaga ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada ketika menggunakan mesin ATM. Selalu pastikan mesin ATM yang digunakan dalam kondisi baik dan terpantau. Jika ada sesuatu yang mencurigakan, jangan ragu untuk meninggalkan mesin tersebut dan melapor ke pihak berwenang.
Keamanan pribadi adalah hal yang tidak bisa dianggap enteng, dan dengan sedikit kewaspadaan, kita bisa terhindar dari potensi kerugian besar yang dapat ditimbulkan oleh para pelaku kejahatan.