Pj Gubernur Jatim Bebaskan ODGJ yang Terpasung Dua Tahun, Tindak Lanjut Perawatan di RS Jiwa Menur
Surabaya, 11 Februari 2025 – Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menunjukkan langkah nyata dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Nganjuk, dengan membebaskan MD (30), yang telah terpasung selama dua tahun. Aksi ini dilakukan pada Selasa (11/2/2025) di Pendopo KRT Sosrokoesoemo Pemkab Nganjuk, di hadapan sejumlah pihak yang turut mendukung pembebasan tersebut.
MD, seorang pria asal Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, yang telah mengalami gangguan jiwa sejak usia 17 tahun, akhirnya dibebaskan setelah dua tahun dipasung oleh keluarganya. Keputusan itu diambil setelah MD menunjukkan perilaku agresif, seperti merusak barang dan sering pergi tanpa izin, bahkan membawa kendaraan orang lain.
Momen pembebasan ini berlangsung penuh haru, dengan Pj Gubernur Adhy Karyono membuka gembok yang mengurung MD, sekaligus mengenakan pakaian pada MD, yang selama ini terkurung dalam ruangan sempit. Setelah itu, Adhy bersama Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, memberangkatkan MD dan empat ODGJ lainnya menuju RS Jiwa Menur, Surabaya untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perawatan terbaik bagi mereka. Setelah pembebasan ini, MD dan teman-teman ODGJ lainnya akan menjalani perawatan di RS Jiwa Menur dan rehabilitasi sosial di Sidoarjo hingga kondisinya membaik,” kata Adhy. Pembebasan ini menjadi simbol perubahan dalam upaya pengentasan pemasungan ODGJ di Jawa Timur.
Dari data yang dihimpun Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, terdapat 253 ODGJ yang masih terpasung hingga 2025, dan pada tahun ini, target pembebasan 30 ODGJ akan dilakukan. Restu Novi Widiani, Kepala Dinsos Jatim, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat akan perlunya perawatan medis bagi ODGJ, bukan pemasungan yang malah menambah penderitaan.
Sri Handoko Taruna menambahkan, pembebasan ODGJ ini adalah hasil kerja kolaboratif antara pemerintah provinsi, kabupaten, keluarga, dan masyarakat. Sinergi ini diharapkan dapat menanggulangi kasus pemasungan serta memberikan dampak positif bagi penanganan ODGJ di seluruh Jawa Timur.
Langkah ini menjadi tonggak penting bagi Jawa Timur dalam mengurangi pemasungan ODGJ, dengan harapan akan tercapai "zero pasung" di masa depan.