Pria Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara Setelah Curi 5 Kayu Sono Brith untuk Bertahan Hidup
Gunungkidul, 18 Januari 2025 – Seorang pria berinisial M (44) ditangkap polisi pada akhir Desember 2024 karena diduga mencuri lima potongan kayu sono brith di hutan negara Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta. Tindakannya mengancamnya dengan hukuman penjara hingga lima tahun.
Penangkapan berawal dari patroli kehutanan yang dilakukan oleh petugas. Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengungkapkan bahwa pada tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan M sedang membawa sepotong kayu sono brith dengan cara dipanggul. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan lima potongan kayu yang semuanya berasal dari hutan negara.
"Barang bukti yang ditemukan antara lain potongan kayu sono brith dengan panjang dan diameter bervariasi, serta alat pencuri seperti gergaji tangan, sabit, dan meteran," jelas Ismanto. Kayu yang dicuri memiliki ukuran mulai dari panjang 65 cm hingga 68 cm dan diameter 23 cm hingga 28 cm.
M dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah penjara antara satu hingga lima tahun.
Meski ditangkap, proses hukum terhadap M tetap berjalan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Proses hukum tetap berlangsung dan keputusan mengenai restorative justice akan bergantung pada pihak Kehutanan," kata AKP Suranto, Kasi Humas Polres Gunungkidul.
Dalam keterangannya, M mengaku bahwa ia mencuri kayu tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Motifnya adalah ekonomi," ungkap Ismanto, menyoroti latar belakang tindakan tersebut.
Kasus ini mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian hutan sekaligus memperlihatkan dampak hukum yang berat terhadap tindak pidana perusakan lingkungan.