Libur Nasional Pilkada 2024: Ketentuan Libur dan Perhitungan Upah Lembur bagi Pekerja
Pada Pilkada 2024, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan hari Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilih mereka dalam pemilihan umum tersebut.
Dasar Hukum Penetapan Libur Pilkada
Penetapan 27 November 2024 sebagai hari pemungutan suara sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan tanggal tersebut sebagai hari yang digunakan untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada serentak. Menurut Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015, pemungutan suara untuk pemilu dan pilkada dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan agar seluruh warga negara dapat menyalurkan hak pilihnya tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan.
Libur Pilkada bagi Pekerja/Buruh
Selain bagi warga negara yang akan memilih, libur Pilkada 2024 juga berlaku bagi pekerja dan buruh. Dalam hal ini, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 (SE Menaker 1/2024) mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa apabila pekerja/buruh tetap diharuskan bekerja pada hari tersebut, pengusaha diwajibkan untuk mengatur waktu kerja agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilih mereka.
Selain itu, bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari Pilkada 2024, mereka berhak menerima upah lembur dan hak lainnya yang biasa diterima pekerja saat bekerja pada hari libur resmi. Upah lembur ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perhitungan Upah Lembur untuk Pilkada 2024
Menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Upah, dan Jaminan Sosial, berikut adalah ketentuan perhitungan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur Pilkada 2024:
Pekerja dengan 6 Hari Kerja dan 40 Jam Seminggu
Untuk pekerja dengan sistem 6 hari kerja dan total 40 jam per minggu, berikut adalah perhitungan upah lembur yang berlaku:
Jam pertama hingga jam ketujuh: Dibayar 2 kali upah sejam.
Jam kedelapan: Dibayar 3 kali upah sejam.
Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: Dibayar 4 kali upah sejam.
Pekerja dengan 5 Hari Kerja dan 40 Jam Seminggu
Bagi pekerja dengan sistem 5 hari kerja dan total 40 jam per minggu, berikut adalah perhitungan upah lembur yang berlaku:
Jam pertama hingga jam kedelapan: Dibayar 2 kali upah sejam.
Jam kesembilan: Dibayar 3 kali upah sejam.
Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: Dibayar 4 kali upah sejam.
Ketentuan di atas berlaku untuk pekerja yang bekerja lebih dari jam kerja normal mereka pada hari libur resmi yang jatuh pada Pilkada 2024, dengan pembagian yang jelas untuk setiap jam lembur yang dikerjakan.
Kewajiban Pengusaha dan Hak Pekerja
Selain ketentuan upah lembur, pengusaha juga diharuskan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menyalurkan hak pilihnya. Jika pekerja diwajibkan untuk bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha harus memastikan agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk pergi ke tempat pemungutan suara dan kembali bekerja, jika perlu. Pengusaha yang tidak memberikan kesempatan atau tidak membayar lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Dengan adanya libur Pilkada 2024 pada tanggal 27 November 2024, semua pihak, baik ASN, pekerja, maupun pengusaha, diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Bagi pekerja yang bekerja pada hari tersebut, mereka berhak atas upah lembur yang sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Sementara itu, pengusaha diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk menyalurkan hak pilihnya dan memenuhi kewajiban pembayaran upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.