terdakwa Sewa Mobil dengan KTP Palsu, Anak Bos Rental Ungkap Kejahatan Sistematis di PN Tangerang
**Tangerang** – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 8 April 2025, Rizky Agam, anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, memberikan kesaksian mengejutkan terkait kasus penadahan yang melibatkan terdakwa Ajat Supriatna. Ia mengungkap, Ajat diduga menyewa mobil Honda Brio menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang ternyata palsu.
“Yang Mulia, kami memiliki aplikasi untuk mengecek keaslian KTP. KTP tersebut terlihat asli, namun isinya sudah diubah,” ujar Rizky di hadapan majelis hakim. Penegasan Rizky ini didukung oleh fakta bahwa kepolisian menemukan kejanggalan setelah melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Dalam kesaksian tersebut, Rizky juga menjelaskan bahwa KTP yang digunakan Ajat dipindai menggunakan perangkat khusus. “Iya, discan. Memang ada chip-nya,” lanjutnya. Hal ini menunjukkan adanya upaya yang terencana dalam pemalsuan identitas.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup, menanggapi kesaksian Rizky dengan cermat, menanyakan apakah nama yang tertera di KTP palsu adalah "Ajat Supriatna". Rizky menjawab, “Fotonya Ajat, Yang Mulia, tetapi semua informasi lainnya buatan. Ini kejahatan yang sistematis.” Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.
Rizky berharap agar majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman yang setimpal. “Kami mohon agar hukuman yang diberikan tidak ringan, mereka sudah berbuat jahat,” ungkapnya. Jaksa Penuntut Umum, Elsa Alda Putri, juga menegaskan bahwa Ajat Supriatna dan rekannya, Iin Hilmi, didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 481 dan 480 KUHP tentang Penadahan.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mengguncang dunia rental mobil, apalagi dengan terungkapnya bahwa dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) telah divonis seumur hidup atas pembunuhan Ilyas Abdurrahman, yang menunjukkan betapa fatalnya akibat tindakan kriminal ini. Kejadian ini telah memicu perhatian publik dan, pastinya, mengekspos celah-celah keamanan dalam sistem penyewaan kendaraan.
Sidang yang berlangsung hari itu semakin menarik perhatian ketika hakim membacakan vonis untuk anggota TNI AL yang terlibat. Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, memastikan bahwa pelaku kejahatan akan mendapatkan konsekuensi dari tindakan mereka.
Dengan kesaksian Rizky yang mengungkap fakta-fakta baru, diharapkan keadilan bisa ditegakkan dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memeriksa keaslian identitas dalam setiap transaksi. Kasus ini adalah pengingat serius bahwa penipuan bisa terjadi di mana saja, dan kewaspadaan adalah kunci untuk mencegahnya.
