KPK Akan Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Setelah Lebaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Pemeriksaan ini dijadwalkan setelah Lebaran Idul Fitri 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis (27/3/2025) bahwa pihaknya akan menunggu waktu yang tepat untuk memanggil Ridwan Kamil. "Nanti kita tunggu waktunya ya kapan saudara RK akan dipanggil sebagai saksi, tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya," kata Tessa.
Sementara itu, Plh Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyatakan bahwa sebelum memanggil Ridwan Kamil, pihaknya akan fokus terlebih dahulu pada pemeriksaan internal Bank BJB. "Kami akan memeriksa saksi-saksi dari internal BJB dan pihak vendor yang terlibat dalam pengadaan iklan tersebut," ungkap Budi.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta pimpinan divisi corporate secretary Bank BJB, Widi Hartoto. Selain itu, ada tiga tersangka dari kalangan swasta yang juga terlibat dalam pengadaan tersebut. Mereka adalah pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSC Advertising, Suhendrik; dan pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama, Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini pada 13 Maret 2025, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 222 miliar akibat dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut.
Dengan rencana pemanggilan Ridwan Kamil setelah Lebaran, KPK semakin mendalami kasus ini, yang kini menjadi perhatian publik. Apakah Ridwan Kamil akan memberikan keterangan penting dalam pengusutan kasus ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.