Data Result SGP | Data Singapore - Data SGP - Data Pengeluaran SGP - Keluaran SGP

Data Result Sydney | Data Sydney - Data SDY - Data Sydney Terbaru - Pengeluaran SDY

Data Result HK | Data HK - Data Hongkong - Data HK terbaru - Pengeluaran HK

ROOM LOMBA TOGEL BY OASIS GROUP - LOMBA HK - LOMBA SGP - LOMBA SYDNEY - OASIS GROUP

Bocoran RTP Slot Live | Info RTP Slot Online Gacor Terlengkap

Live Draw Sydney | Live Sydney Pools - Live Draw SDY - Result Sdy - Live Sydney

Live Draw SGP | Togel Singapore. Singapore Pools, Live SGP Prize, SGP Pools, Result SGP, SGP Hari Ini Live

Live Draw Hongkong | Live Hongkong - Live Result HK - Live Draw HK - Live HK1

GrinScape

TyranGame

Skincare Industry

Create Next App

ToddyPulse

GamerDIY

Vlancer

Error

LUCKYSLOT99 🎰💸 Situs Paling Gacor Bet Togel Pasti Jackpot Ratusan Juta

HIS タイランドへお問い合わせ

OASISTOGEL - Situs Slot Gacor Toto Togel Terpecaya No 1 Indonesia

OASISTOGEL 7 - Login Oasis Slot Gacor Toto Togel Link Alternatif Oasis Group WAP

No Title

Error

Error

Strategi Menang Slot Online, Sudah Terbukti Ampuh - homepage

Tumble - Media Berita dan Informasi Terkini

DYNASTY4DTOTO 🎮 Link Situs Permainan Game Online Paling Terpercaya Dan Banyak Hadiah Fantastis

KAISAR4DTOTO 🎮 Platform Permainan Online Terbaik Dan Terpercaya No 1 Di Indonesia

OASISTOGEL SITUS RESMI PERMAINAN ONLINE DAN TERPERCAYA

KAWKAWBET 🎮 Situs Penyedia Permainan Game Online Paling Mantap

Error

Error

Error

KARO88 Situs Maxwin Hari Ini Yang Memberikan Link Alternatif Login WAP

KARO88 Situs Link Alternatif Terpecaya Maxwin Se Indonesia

KARO88 Situs Login Hari Ini Dengan Permainan Maxwin Terpecaya No 1

KARO88 Situs Game Online Terbaik & Terpecaya untuk Raih Hadiah Besar!

KARO88 situs slot online gacor maxwin aman dan terpercaya di indonesia

Hakim nilai tuntutan 12 tahun penjara Harvey Moeis terlalu berat

· 5 min read
Hakim nilai tuntutan 12 tahun penjara Harvey Moeis terlalu berat

Hakim nilai tuntutan 12 tahun penjara Harvey Moeis terlalu berat

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa penuntut umum selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto menyatakan Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

"Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebagaimana kronologis perkara yang dipertimbangkan majelis hakim, Hakim Ketua menyampaikan pada mulanya Harvey terkait dalam bisnis timah berawal dari kondisi PT Timah Tbk yang sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah.

PT Timah merupakan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) penambangan timah di wilayah Bangka Belitung.

Di sisi lain, Hakim Ketua mengungkapkan terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT.

Apabila ada pertemuan dengan PT Timah, lanjut Hakim Ketua, Harvey tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik komisaris, direksi, serta pemegang saham.

"Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," ucap Hakim Ketua.

Lantaran Harvey bukan pengurus perseroan PT RBT, maka Hakim Ketua berpendapat Harvey bukan pembuat keputusan kerja sama peleburan timah antara PT Timah dan PT RBT.

Harvey juga dinilai tidak mengetahui administrasi dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT Timah.

Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan bahwa PT Timah dan PT RBT bukan merupakan penambang ilegal karena memiliki IUP dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP).

"Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," kata Hakim Ketua menambahkan.

Harvey telah divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi timah, Harvey sebelumnya diduga menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan pencucian uang untuk membeli berbagai barang mewah, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Logo
Copyright © 2025 GrinScape. All rights reserved.