Hadir Sebagai Saksi, Sandra Dewi Enggan Dinafkahi Suami: Saya Wanita yang Mandiri
Artis Sandra Dewi menyatakan enggan dinafkahi oleh Harvey Moeis selaku suaminya sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sandra menegaskan dirinya merupakan wanita yang mandiri.
Demikian disampaikan Sandra saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Harvey Moeis dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (10/10).
"Apakah setiap bulan terdakwa [Harvey Moeis] ini memberikan uang?" tanya hakim anggota Jaini Basir di persidangan.
"Kepada saya tidak Yang Mulia. Tapi, untuk keperluan rumah tangga seperti membayar listrik, air, gaji karyawan di rumah, suami saya mentransfer ke asisten pribadi saya karena saya meminta asisten pribadi saya untuk mentransfer biaya listrik, air, juga uang sekolah anak, les anak. Semua kebutuhan rumah suami saya transfer ke asisten saya," kata Sandra.
"Bukankah itu kewajiban suami? Artinya setiap penghasilan suami kan diserahkan ke istri. Umumnya kan begitu walaupun istri punya penghasilan," kata hakim.
"Betul Yang Mulia, tapi saya tidak mau karena saya punya penghasilan yang cukup," jawab Sandra.
"Jadi, saya lebih senang saya wanita yang mandiri Yang Mulia. Saya tidak pernah minta uang ke orang tua saya sejak saya datang ke Jakarta, (jadi) kenapa saya harus meminta uang kepada suami saya," tambah perempuan kelahiran Bangka Belitung ini.
Dalam persidangan ini, hakim juga mengonfirmasi sejumlah aset milik Sandra. Seperti apartemen, rumah, puluhan tas, hingga tabungan. Dalam jawabannya, Sandra menyatakan semua itu bersumber dari hasil keringatnya dan tak ada aliran uang dari suaminya.
Duduk sebagai terdakwa pada sidang hari ini ialah Harvey bersama Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.
Adapun jaksa memanggil 13 orang saksi untuk memberikan keterangan.
Yakni Sandra, Kartika Dewi (adik Sandra), Helena Lim, Anggraeni (istri Suparta), Ratih Purnamasari (Personal Asisten Sandra), Mira Moeis (adik Harvey sekaligus Owner CV Minyak Kayu Putih), Cicih Oktavia (Kepala Cabang Mandiri Wisma Indonesia), Bunito Wicaksono (pihak Bank BCA), Yuliana (Karyawan CV Mutiara Alam Lestari), Chandra Situmeang (Kepala Cabang Dolarindo Intravalas), Imelda (Sekretaris Pribadi Robert Indarto), Taufik Hidayat (mantan Karyawan PT Inti Valutama Sukses), dan M. Zubaidi (pihak Bank Mandiri).
Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, Harvey menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.