Seorang pria bernama ZF (38) membunuh pacarnya, NR (52) karena terbakar cemburu. Usai menjalankan aksinya, ZF membuang jasad NR ke perkebunan di Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, mengatakan jasad NR ditemukan pada 10 Februari 2025. Peristiwa bermula saat ZF mendapat informasi bahwa NR dijodohkan teman-temannya dengan pria lain. Baca juga: Pengakuan Pemuda di Bantul yang Bunuh Pacar dan Simpan Mayatnya 6 Bulan ZF lalu mengonfirmasi hal itu kepada NR di sebuah warung di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada 5 Februari 2025. Lalu, cekcok antara keduanya pun terjadi. "Karena tersangka cemburu, keduanya terlibat cekcok," ujar Aditya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/4/2025). Keesokan harinya, ZF kembali mengajak NR bertemu di lokasi kejadian untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, saat keduanya bertemu, cekcok kembali terjadi. Baca juga: Nasib Pilu Penjual Telur Gulung yang Tewas Dituduh Mencuri Motor Tersangka lalu menyekap mulut dan hidung NR dengan tangan. NR saat itu sempat melawan, hingga akhirnya tewas. "Tersangka lalu membuang jasad korban di kebun kelapa sawit milik Paimin. Tersangka mengaku pembunuhan tersebut dipicu perasaan cemburu terhadap korban," ujar Aditya. Usai menghabisi nyawa NR, ZF langsung melarikan diri ke Provinsi Jambi dan meninggalkan sepeda motor milik NR. Baca juga: Pemuda Bunuh Pacar di Bantul, Mayatnya Disimpan 6 Bulan hingga Jadi Kerangka Selanjutnya, empat hari berselang, warga menemukan jasad NR. Jasad kemudian teridentifikasi sebagai jasad NR. "Dari hasil otopsi dokter forensik RSU Rantauprapat, ditemukan luka memar pada kaki kiri korban dan tanda-tanda trauma pada bagian kepala serta rongga dada, yang mengarah pada dugaan asfiksia akibat trauma tumpul pada kepala dan punggung," ujar Aditya. Kemudian, dari serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap ZF di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Selasa (1/4/2025). Kini, ZF ditahan di Mapolres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut. ZF dijerat Pasal 340, subsider Pasal 338, dan atau Pasal 365 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
