Bisa Dipakai di 8 Negara ASEAN SIM Indonesia, Mulai Kapan?
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia, mulai Juni 2025 mendatang akan berlaku di delapan negara ASEAN, tanpa perlu pengurusan tambahan.
Negara-negara tersebut meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Malaysia.
Diakuinya SIM Indonesia di negera-negara ASEAN ini, setelah Korlantas Polri melakukan berbagai pembenahan administrasi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa pembaruan SIM, juga mencakup desain baru. SIM C akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil, untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing.
Namun, tidak semua negara menerapkan aturan yang sama. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan, setelah itu pengemudi harus mengurus SIM lokal.
Di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia.
Pembenahan ini tentu memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN dan diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan. (HS-08)
sumber artikel : suksesslot