Uni Emirat Arab (UEA) resmi mengumumkan kebijakan yang melarang anak berusia di bawah 15 tahun memiliki dan menggunakan akun media sosial. Kebijakan ini menjadikan UEA sebagai salah satu negara yang memperketat perlindungan anak di dunia digital.
Dalam aturan tersebut, platform media sosial diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna serta menonaktifkan akun yang diketahui dimiliki oleh anak di bawah batas usia yang ditentukan. SLOT GACOR Pemerintah juga memberikan masa transisi kepada perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi baru tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Skema Insentif Dapur MBG, Tak Lagi Rp6 Juta per Hari
Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental, keamanan digital, dan perkembangan anak. Sejumlah negara lain juga telah mengambil langkah serupa dengan menetapkan pembatasan usia bagi pengguna media sosial.
Di Indonesia, pembahasan mengenai perlindungan anak di ruang digital juga terus berkembang. LINK ALTERNATIF OASIS Karena itu, langkah UEA dinilai memiliki kemiripan dengan upaya sejumlah negara, termasuk Indonesia, dalam memperkuat pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Baca Juga: Wanita di Bandung Diduga Disekap Pacar Selama 3 Tahun, Kondisi Memprihatinkan Terungkap
Pemerintah UEA menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda sekaligus mengurangi risiko paparan konten yang tidak sesuai usia.
source: UEA Larang Anak di Bawah 15 Tahun Bermedsos, Mirip Aturan di Indonesia
