Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Seorang saksi yang merupakan pejabat Bea Cukai mengungkap adanya pembagian amplop berisi uang dolar Singapura dengan kode-kode tertentu untuk para penerima.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, saksi Orlando Hamonangan Sianipar mengaku mengetahui beberapa kode penerima yang tercantum dalam amplop tersebut. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui identitas pemilik kode nomor satu yang disebut dalam persidangan.

Baca Juga: Survei Poltracking: 72,2 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran

Jaksa Penuntut Umum kemudian memaparkan dokumen dan data keuangan yang diduga berasal dari perusahaan kargo Blueray. Dalam pemaparan tersebut, jaksa menegaskan bahwa kode tertentu merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Nilai uang yang disebut terkait dengan kode tersebut mencapai 213.600 dolar Singapura.

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap oleh pihak perusahaan kargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Menurut dakwaan, pemberian uang dan berbagai fasilitas diduga dilakukan untuk mempermudah proses pengawasan dan pengeluaran barang impor sehingga berjalan lebih cepat.

Baca Juga: Viral Mahasiswa Sesama Jenis Berciuman di Kampus, BEM PNJ Desak Penanganan Sesuai Aturan

Menanggapi munculnya nama sejumlah pejabat dalam persidangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Institusi tersebut juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sembari menunggu pembuktian di pengadilan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengkaji berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam perkara tersebut.

source: Orang Kepercayaan Bongkar Aliran Dolar Singapura untuk 'Bos Abang' Bea Cukai