“Sidak yang dilakukan adalah untuk memastikan kondisi faktual pelayanan sesuai SOP.” — Ombudsman RI Perwakilan Babel
Insight Scape

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung memanggil Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Bangka Barat serta pihak terkait lainnya. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari penolakan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim Ombudsman ke sejumlah dapur SPPG di wilayah tersebut.

Penolakan sidak tersebut terjadi saat tim Ombudsman melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ombudsman menilai, kegiatan pengawasan baik terbuka maupun tertutup merupakan bagian dari tugas resmi lembaga sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Baca Juga: Purbaya Target Rupiah Kembali ke Rp15.000 per Dolar AS, Ini Strateginya

Pihak Ombudsman menegaskan bahwa penolakan akses pengawasan dapat menghambat proses evaluasi layanan publik, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak SPPG diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan layanan di lapangan.

Dalam proses pemanggilan tersebut, pihak SPPG disebut telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas insiden penolakan sidak. Ombudsman tetap melanjutkan proses investigasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas layanan.

Baca Juga: BGN Pastikan Tak Ada Orang Dalam Terlibat Jual Beli Titik SPPG

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan program MBG agar berjalan tepat sasaran, sesuai standar, dan tidak menimbulkan masalah dalam pelayanan di masyarakat.

source: Sidak Ditolak, Ombudsman Panggil Korwil SPPG Bangka Barat