Polemik pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Setelah kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mencuat, perhatian publik kini tertuju pada nasib ribuan motor listrik yang telah diproduksi.

Berdasarkan informasi yang diungkap pemerintah, kendaraan tersebut sebelumnya direncanakan sebagai sarana operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengadaan motor dilakukan dalam jumlah besar dengan tujuan mendukung pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.

Baca Juga: Vonis Diperberat, Uang Pengganti Anak Riza Chalid Naik Jadi Rp13,4 Triliun

Namun, setelah muncul dugaan markup dalam proses pengadaan, pemanfaatan kendaraan tersebut menjadi tanda tanya. Pemerintah menyebut sebagian besar motor telah dibayar dan dirakit, sehingga tetap tercatat sebagai aset negara yang harus dimanfaatkan secara optimal.

Sejumlah pihak menilai penggunaan motor listrik untuk operasional SPPG perlu dikaji kembali berdasarkan kebutuhan di lapangan. Pemerintah membuka kemungkinan kendaraan tersebut dialihkan untuk kebutuhan lain yang dianggap lebih bermanfaat apabila tidak digunakan sesuai rencana awal.

Baca Juga: Inisiasi Pertemuan Menkeu dan Gubernur BI Tuai Apresiasi, Dinilai Perkuat Sinergi Ekonomi Nasional

Di sisi lain, proses hukum terkait dugaan penyimpangan pengadaan masih terus berjalan. Aparat penegak hukum mendalami dugaan mark-up anggaran dalam proyek pengadaan lebih dari 21 ribu unit motor listrik dengan nilai yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan kerugian negara, tetapi juga efektivitas penggunaan anggaran dalam mendukung program strategis pemerintah. Keputusan mengenai pemanfaatan motor listrik tersebut kini menunggu kebijakan dari pimpinan BGN dan pemerintah pusat.

source: Motor Listrik MBG yang Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Jadi buat SPPG?