Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa keberadaan makelar kasus atau broker dalam berbagai proses pengadaan masih menjadi tantangan dalam upaya pencegahan korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan saat peluncuran program e-learning ASN di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI yang dihadiri sejumlah pejabat pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Setyo, digitalisasi sistem pengadaan seperti penggunaan e-katalog memang telah mempersempit ruang penyimpangan. Namun, celah tetap dapat dimanfaatkan apabila integritas sumber daya manusia yang menjalankan sistem tersebut masih lemah. Ia mencontohkan bahwa proses pengadaan secara digital pun masih dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu.
Baca Juga: Yayasan Pengelola 22 Dapur MBG di Jambi Dilaporkan, Dugaan Pemalsuan Dokumen Diselidiki Polisi
Setyo menegaskan bahwa para makelar atau broker bukanlah pihak yang memiliki kemampuan luar biasa. Mereka dapat bergerak karena memperoleh informasi dari pihak internal yang mengetahui detail pengadaan, mulai dari spesifikasi barang hingga perkiraan nilai penawaran yang akan digunakan.
Dengan informasi tersebut, para broker kemudian mencari vendor atau pihak yang akan mengikuti proses pengadaan. Praktik ini berpotensi mengganggu prinsip persaingan sehat dan membuka peluang terjadinya penyimpangan yang merugikan negara.
Baca Juga: Iran Libatkan Psikolog untuk Analisis Gaya Berpikir Trump dalam Negosiasi Damai
Ketua KPK juga mengingatkan bahwa upaya menjaga integritas tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, pimpinan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam membangun budaya antikorupsi dan menutup celah kebocoran informasi dari dalam organisasi.
Ia berharap seluruh aparatur sipil negara (ASN) semakin memahami pentingnya integritas dalam menjalankan tugas. Dengan sistem yang baik dan sumber daya manusia yang berintegritas, peluang terjadinya praktik percaloan maupun korupsi dapat diminimalkan.
source: Ketua KPK: Makelar Kasus Nggak Sakti-sakti Amat, Cuman Tunggu Info Ordal
