Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Ketiganya langsung ditahan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: KSP Benarkan Dugaan Jual Beli SPPG Jadi Salah Satu Alasan Dadan Hindayana Dicopot dari BGN

Menurut Kejagung, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi dan memperoleh insentif dalam jumlah besar setiap harinya.

Syarief mengungkapkan bahwa yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka menerima aliran dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah per hari. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Selain dugaan pengaturan yayasan SPPG, Kejagung juga menemukan indikasi markup atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan operasional program MBG. Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Barang-barang tersebut dinilai tidak mendukung secara langsung pelaksanaan program MBG di lapangan sehingga menimbulkan pertanyaan terkait urgensi pengadaannya.

Baca Juga: Dua Anggota Brimob Polda Banten Dibacok Kelompok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Ditangkap

Kejagung menyebut para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil. Modus tersebut diduga digunakan untuk memuluskan pengadaan barang dan jasa yang telah diarahkan sebelumnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional. Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat serta menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut.

source: Jadi Tersangka, Dadan cs Diduga Terafiliasi Yayasan SPPG hingga Markup Pengadaan Motor