BPJS Kesehatan memperkuat perlindungan jaminan kesehatan bagi tenaga relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sumatera Utara. Langkah tersebut dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Teknis Operasional bersama SPPG di 33 kabupaten dan kota di Sumut.
Sebanyak 2.247 relawan SPPG resmi terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah.
Baca Juga: Lampung Selatan Genjot Pembangunan SPPG di Daerah 3T untuk Perkuat Layanan Gizi
Kerja sama tersebut mencakup 85 yayasan pengelola dengan total 208 dapur layanan pemenuhan gizi yang tersebar di berbagai wilayah Sumatera Utara. Para relawan yang mendapat perlindungan meliputi petugas dapur, distribusi makanan, hingga tenaga pendukung lapangan lainnya.
BPJS Kesehatan menyebut perlindungan kesehatan bagi relawan sangat penting karena mereka merupakan garda terdepan dalam proses pengolahan dan distribusi makanan bergizi kepada masyarakat penerima manfaat program MBG.
Baca Juga: Presiden Korsel Murka Dua Warganya Ditahan Israel, Singgung Penangkapan Netanyahu
Kerja sama ini juga menjadi tindak lanjut dari kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait optimalisasi Program JKN dalam Program Pemenuhan Gizi Nasional.
Selain perlindungan kesehatan, Badan Gizi Nasional menegaskan seluruh pekerja dan relawan SPPG wajib mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.
BGN menilai para relawan bekerja setiap hari dengan tingkat risiko cukup tinggi sehingga perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setiap yayasan pengelola SPPG.
source: BPJS Kesehatan Beri Perlindungan JKN untuk Relawan SPPG Sumut
