JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.
Penetapan sanksi dilakukan setelah Universitas Indonesia melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) bersama Tim Ahli menyelesaikan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap para terlapor. SLOT GACOR UI menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap korban.
Baca Juga: Prabowo Tinjau Program MBG di SMPN 111 Jakarta, Duduk dan Makan Bersama Siswa
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga mahasiswa dijatuhi sanksi penundaan kegiatan akademik atau skorsing selama tiga semester. Selain itu, tujuh mahasiswa lainnya mendapat skorsing selama dua semester, empat mahasiswa diskors satu semester, dan satu mahasiswa dikenai sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku. LINK ALTERNATIF KAISAR4DTOTO Sementara itu, satu terlapor dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah evaluasi terhadap seluruh alat bukti yang tersedia.
Baca Juga: Polri Tetapkan 26 Tersangka Penipuan Haji, Kerugian Korban Capai Rp21,7 Miliar
Selain skorsing, para mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis dan mengikuti mata kuliah bermuatan antikekerasan seksual sebagai upaya pencegahan agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.
UI menegaskan bahwa seluruh laporan terkait kekerasan seksual diproses tanpa memandang status, jabatan, maupun latar belakang pihak yang terlibat. Kampus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
source: 15 Mahasiswa FHUI Pelaku Pelecehan Diskors, Tiga Dihukum 3 Semester
